Kamis, 13 Januari 2011

BAB V

BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA

Pada umumnya yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya untuk mengatur kehidupan manusia agar lebih terarah . Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum. 


a.- Aristoteles
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature"
b.- Grotius
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
c.- Hobbes
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"
d.- Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others"
Ciri-ciri hukum antara lain :
  • Terdapat perintah ataupun larangan.
  • Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang .

Sumber-sumber hukum terbagi menjadi 2 jenis yaitu :
  •   Sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai    perspektif.
  •    Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

a.Undang-Undang
*Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa   negara.
b.Kebiasaan
*Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan.
c.Keputusan Hakim (jurisprudensi)
*Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d.Traktat
*Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Sehingga perjanjian ini mengikat keduanya atau lebih.
e.Pendapat para ahli hukum (doktrin)
*Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.

Pembagian Hukum

§  Menurut sumbernya :
a. Hukum Perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat)
c. Hukum Traktat
d. Hukum Yurisprudensi

§  Menurut bentuknya :
a.Hukum Tertulis (Statue Law), yaitu dikodifikasikan dan tidak dikodifisikan
b.Hukum Tidak Tertulis (kebiasaan)

§  Menurut tempat atau wilayah berlakunya :
a.Hukum Nasional
b.Hukum Internasional
c.Hukum Lokal
d.Hukum Asing

§  Menurut waktu berlakunya :
a.Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu hukum yang berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b.Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.Hukum Asasi (hukum alam)

§  Menurut cara mempertahankannya :
a.Hukum Materiil
b.Hukum Formil

§  Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa
b.Hukum yang mengatur

§  Menurut wujudnya :
a.Hukum Objektif
b.Hukum Subjektif

§  Menurut isinya :
a.Hukum Privat (Hukum Sipil)
b.Hukum Publik (Hukum Negara)

Pengertian Negara
        Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

Pengertian Negara menurut para ahli
  • Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • George Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • RogernH. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat-sifat Negara :
§  Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
§  Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
§  Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan Negara.

Bentuk Negara
      -- Negara kesatuan
     Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dan yang berkuasa    adalah pemerintah pusat .

      Negara kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
-- Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu.

Unsur-unsur Negara :
  • Adanya penduduk
  • Adanya wilayah
  • Adanya pemerintahan yang berdaulat

Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan Negara yang mengurus kenegaraan dan kesejahteraan rakyat serta Negara.


Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Oleh karena itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hokum dan semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


Dua kriteria menjadi warga negara :
§  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
§  Naturalisasi

Orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara yaitu :
  • Orang yang berbangsa asli
  • Terdapat penjelasan umum pada UU nomor 62 tahun 1958
  • Terdapat persyaratan dalam UUD pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968
Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar