Sumber :
Pokok-Pokok Pikiran
Dalam RUU ITE
Kemajuan spektakuler di bidang
teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi
yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi
informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang
perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun
waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai
perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat.
Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi
informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11
tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8
Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 9
Bentuk Tertulis
- Pasal
10 Tanda tangan
- Pasal
11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal
12 Catatan Elektronik
- Pasal
13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
- Pasal
14 Pembentukan Kontrak
- Pasal
15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal
16 Syarat Transaksi
- Pasal
17 Kesalahan Transkasi
- Pasal
18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal
19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal
20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal
21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua
adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian
informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Implikasi Pemberlakuan
RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak
terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan
yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya,
Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim
UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut
pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof.
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar