Senin, 07 April 2014

Tulisan 2 (Etika dan Profesionalisme TSI) #bulan kedua

Sumber :


Undang-Undang Tentang Hak Cipta

Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. 

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
  • hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
  • merek;
  • indikasi geografis;
  • rancangan industri;
  • paten;
  • desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
  • perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
  • pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu : 
  • hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
  • hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.

Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)


Prosedure Pendaftaran HAKI

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
§  Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
§  Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
§  Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
§  Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
§  Tanda pembayaran biaya permohonan;
§  25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  1.  Mengisi formulir permohonan yang memuat :
§  Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
§  Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
§  Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
§  Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
  1. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
  2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
§  Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
§  Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
§  Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan rangkap 4;
§  Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
§  Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
§  Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
§  Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
§  Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
§  Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
§  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
§  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
§  Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
  1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
    Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
  3. Mengisi formulir permohonan yang memuat:
§  Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
§  Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
§  Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
§  Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

  1. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
  2. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
  3. Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar