Sumber :
Perbandingan Cyber Law diberbagai Negara
Cyber Law
Cyber law
adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law
ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas
di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya
(riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Dilihat dari
ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh
karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek
yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan,
kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi,
pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian
maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata
mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen
(consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan
pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam
konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap
kegiatan di dunia maya. Jadi Cyber
Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan
kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara
umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.
The Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997
malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer
Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui
komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya
mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet.
Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime. Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari
pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas
pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar
lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama
waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara
tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
- Mengakses
material komputer tanpa ijin
- Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah /
menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Di Malaysia
masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan
nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan
Malaysia.Sedangkan untuk masalah privasi,spam dan online dispute resolution
masih dalam tahap rancangan.
Council of Europe Convention on Cybercrime
(COECCC)
Merupakan salah
satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COECCC telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
- Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
- Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini
telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk
diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma
dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime
Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
- Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
- Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
- Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar