Sumber :
Undang-Undang Tentang Hak Cipta
Hak eklusif bagi pencipta atas
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut
pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan
perlindungan hukum secara internasional yaitu :
- hak
cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
- merek;
- indikasi
geografis;
- rancangan
industri;
- paten;
- desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu;
- perlindungan
terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
- pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan
oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual
sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
- hak
milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
- hak
cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi".
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak
merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak
merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau
beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU
No. 19 Tahun 2002)
Prosedure Pendaftaran HAKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
- Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
§ Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
§ Foto
copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila
permohonan diajukan atas nama badan hukum;
§ Foto
copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih
dari satu orang (merek kolektif);
§ Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
§ Tanda
pembayaran biaya permohonan;
§ 25
helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi
formulir permohonan yang memuat :
§ Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
§ Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
§ Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
§ Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
- Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
- Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
- Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
§ Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
§ Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
§ Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
Uraian ciptaan rangkap 4;
§ Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
§ Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
§ Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
§ Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
§ Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI
§ Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon
§ Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
§ Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
§ Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN
PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
- Mengajukan
permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
- Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang
dimohonkan pendaftarannya.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya
adalah milik pemohon
- Mengisi
formulir permohonan yang memuat:
§ Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
§ Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
§ Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
§ Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
- Dalam
hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan
dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain
- Dalam
hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak
atas desain industri yang bersangkutan;
- Membayar
biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah)
dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan