I.
Pengertian Uang dan Jenis-Jenis Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern,
uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang
lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi
modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
Jenis uang yang beredar dimasyarakat
dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
b. Uang Giral
Uang giral
tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah
alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak
menciptakan uang giral adalah bank umum
selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992,
definisi uang giral adalah tagihan
yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat
pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic
transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya,
masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
II.
Bank Sentral dan Bank Umum
§ Bank Sentral
Bank
sentral adalah suatu institusi
yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang
serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Di Indonesia, fungsi bank
sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Menurut UU Republik Indonesia No. 3 tahun 2004, Bank Indonesia adalah
Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.”
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a. Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
b. Tiga Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah)
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien
§ Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yaitu :
a.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank
umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
b.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran
kredit.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan
dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa
maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat
menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau
surat-surat berharga.
f.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan
rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Kegiatan Bank Umum
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan
terbesar yang memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa : bunga,
provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang
diarahkan pada penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi, product,
price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan, penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan
Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk pengawasan intern.
-Akuntan
Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank
Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun mendadak.
III.
Kebijakan-Kebijakan Moneter yang Telah Dilakukan
Pemerintah
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan
moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Kebijakan Moneter
Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah uang yang edar
b. Kebijakan Moneter
Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat
(tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
a. Operasi Pasar Terbuka
(Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga
Pasar Uang.
b. Fasilitas Diskonto
(Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum
kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
c. Rasio Cadangan Wajib
(Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
d. Himbauan Moral (Moral
Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar