Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Pendahuluan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.
Visi
Visi YLKI adalah tatanan masyarakat yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok.
Misi
1. Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen.
2. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen
3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
4. Mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen.
Nilai
Nilai-nilai dasar yang dianut YLKI adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen, dan independen
Teori
Strategi dan Kegiatan YLKI
Advokasi
Mempengaruhi para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.
Penggalangan Solidaritas
Meningkatkan kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana kegiatan berbagai kelompok konsumen.
Pengembangan Jaringan
Memperkuat kerjasama antar organisasi konsumen dan juga dengan organisasi kemasyarakatan lainnya pada tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
Penyebaran Informasi yang Tidak Memihak
Mengimbangi informasi yang telah ada dengan informasi dan data objektif lainnya yang diperoleh berdasarkan kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan
Langkah Awal Menuju Gerakan Konsumen
Langkah Awal Menuju Gerakan Konsumen
Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing,S.H pada tanggal 11 Mei 1973.
YLKI diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri ditengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga memperkuat posisi konsumen.
Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, dimana produsen juga dianggap masih berada pada tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen. Dukungan Presiden dan Gubernur Jakarta pada masa itu merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI.
YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari Organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Masa-Masa Penggalangan Kekuatan
Pertumbuhan ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa kini, YLKI memusatkan kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar. Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.
Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta pemahaman ideologi gerakan konsumen /konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-undang Perlindungan konsumen.
Pada dekade 90an, ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hukum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hukum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek negatif dari pemberlakuan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi instrumen efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar