Senin, 31 Oktober 2011

Konflik Adat di Aceh

Konflik Adat di Aceh
 
Pendahuluan Wilayah Aceh terletak di bagian Utara Pulau Sumatera seluas 5.736.557 hektare. Saat ini Aceh dinamakan dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Populasi penduduk Aceh menurut data tahun 2004 adalah 4.264.103 jiwa. Mereka hidup dan tinggal mulai dari daerah-daerah pesisir sampai ke daerah pegunungan dan hutan. Pada tahun 1964, Lebar membagi populasi Aceh ini ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan kondisi geografisnya, yaitu ureung gunong (kelompok masyarakat yang hidup di wilayah dataran tinggi atau pegunungan) dan Ureung Barôh (kelompok masyarakat yang hidup di dataran rendah).
Teori Dalam konteks sosial, budaya, dan sejarah Aceh, keberadaan masyarakat adat sudah diakui sejak tempo dulu. Secara umum mereka sering kali menyebut diri mereka sebagai ureueng Aceh (orang Aceh). Lebih khusus, terdapat beberapa kelompok etnik/ adat dengan identitas dan keberadaan sesuai sejarah keturunan, unit-unit wilayah, dialek atau bahasa ibu, sosial dan budaya, hukum-hukum tradisional, yang setiap kelompok komunitas ini merupakan kelompok otonom dan independen dalam mengatur komunitasnya sebagaimana halnya pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Unit sosial politik terkecil dari kelompok adat ini disebut gampông (setara dengan kampung/ desa) dan dikepalai oleh seorang kechik atau geuchik. Beberapa gampông biasanya tergabung dalam unit pemerintahan yang lebih besar. Unit lebih besar itu disebut kemukiman. Kemukiman dikepalai oleh seorang imam mukim atau dalam masyarakat Aceh disebut imuem mukim. Baik di tingkat gampông dan tingkat kemukiman, terdapat institusi adat yang berfungsi dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik. Selain itu, terdapat hukum adat yang juga otonom di setiap unit kewilayahan.
Dalam konteks politik dan hukum nasional, kelompok etnis ureung Aceh dan juga hak-hak mereka secara turun temurun telah diakui oleh Negara Indonesia sebagai "Masyarakat Hukum Adat"’. Namun, pembangunan sosial politik di Provinsi NAD serta kebijakan dan praktik pembangunan di Aceh tidak menghargai, menghormati, maupun mengakui keberadaan masyarakat adat Aceh tersebut.
Sumber daya alam yang telah dipraktikkan secara turun-temurun dan dimiliki sesuai dengan hukum adat telah dieksploitasi sedemikian rupa. Di lain pihak hak-hak sosial ekonomi masyarakat adat tidak dihormati oleh perusahaan yang didukung kebijakan pemerintah. Peran dan otoritas kepemerintahan adat yang ada selama ini telah dikooptasi dan dibatasi, sedangkan hak untuk mengeluarkan pendapat dan hak untuk berkumpul dibatasi sedemikian rupa sehingga hak-hak sosial politik serta hak-hak ekonomi sosial budaya mereka terkesan diabaikan atau tidak diperhatikan. Komunitas-komunitas masyarakat adat menjadi korban kekerasan bersenjata dan kebrutalan tindakan militeristik yang telah membuat mereka menjadi kehilangan akses terhadap pengelolaan sumber daya alam, menjadi korban bencana banjir tahunan, pencemaran dan dampak lainnya sebagai konsekuensi dari aktivitas pembangunan serta kerusakan lingkungan hidup.
Konflik sosial politik di Aceh telah memakan korban yang sangat besar. Berdasarkan data tahun 2004, selama operasi militer, 340 masyarakat sipil telah menjadi korban, 140 terluka dan sekitar 23.000 orang harus menjadi pengungsi. Sekitar 525 sekolah terbakar dan 60.000 murid sekolah saat ini harus terabaikan, ditambah lagi bencana mahadahsyat 26 Desember 2004, keadaan masyarakat adat Aceh semakin memprihatinkan.
Pembahasan Beberapa kasus nyata yang harus dihadapi oleh komunitas masyarakat adat diantaranya:
  • Konflik antara penduduk desa yang bermukim di sekitar zona industri Lhokseumawe dengan perusahaan, seperti PT. Arun, PT. Exxon Mobil, PT. Kertas Kraft Aceh, PT. ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM), telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupannya.
  • Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan penebangan kayu PT. Hargas Industri Timber di Tapak Tuan (Aceh Selatan). Perusahaan tersebut mendapatkan konsesi untuk melakukan penebangan hutan. Selain mengeksploitasi kayu batangan, perusahaan itu juga melakukan teror kepada masyarakat yang memprotes aktivitas perusahaan dan membakar pondok-pondok masyarakat. Mereka juga menuduh masyarakat sebagai pencuri kayu.
  • Konflik antara kelompok masyarakat adat di Sawang, Aceh Utara, dengan perusahaan PT. Kertas Kraft Aceh yang dimiliki oleh Bob Hasan yang didirikan pada tahun 1982. Perusahaan tersebut juga dimiliki oleh Sigit Harjojudanto serta Ibnu Sutowo dan A.R. Ramli-dua orang mantan petinggi Pertamina.
  • Konflik antara kelompok masyarakat adat di Takengon, Aceh Tengah, dengan perusahaan penebangan hutan PT. Halas Helau. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 330.000 hektare dan juga memiliki konsesi untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 175.000 hektare, serta HTI untuk Takengon Pulp and Paper Ltd., seluas 166.500 hektare. Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha asal Aceh, Ibrahim Risyad dan Gunadharma Hartarto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar