Sumber :
Contoh draft kontrak
kerja:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ardi Setiawan
Jabatan : Kepala Manajer
Perusahaan : PT. Landline
Alamat : Cyber Building, Lt. 7, Jl. Kuningan
Barat No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12710
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. LANDLINE, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Muhammad Zidni Ilman
Jabatan : Teknisi
Perusahaan : Pt. Pcs Suite
Alamat : Ads Building, Lt. 3, Jl. Panjang
No. 71, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
DKI Jakarta 11510
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. COMPUTERINDO, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi. Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar :
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi. Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar :
Rp. 15.000.000 / Bulan
Dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan
kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU,
Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan
perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware
dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU,
Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana
terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar
dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus
untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru
diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi
jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel
jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service
wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service
wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib
memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan
yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki
perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
- Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan
bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah
disepakati
- Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran
dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian
kedua belah pihak
- Jasa perbaikan service komputer dan jaringan
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk
penggantian spare part
- Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan
dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi
Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice
besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua
paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare
part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan
garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara
lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda
pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan
kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor
dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare
part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika
terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan
jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki
semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu
kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak
Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
- Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap
bulan
- Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang
diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
- Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak
Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat
komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa
antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan
oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini
dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus
terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak
dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja
ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak
Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer)
dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
PENUTUP
1.
Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service
komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 10 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER TEKNISI
SETIAWAN ARDI MUHAMMAD ZIDNI ILMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar